5 Jenis Surat Suara yang Perlu Kamu Tahu

Pemilihan Umum (Pemilu)2024 merupakan momen paling penting bagi demokrasi kita. Salah satu elemen kunci dalam proses ini adalah surat suara, yang memainkan peran vital dalam menentukan perwakilan rakyat.


 

Di tahun 2024, surat suara yang digunakan didalam pemilu pada tanggal 14 Februari nanti sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019, sesuai kesepakatan pada pertemuan di Komisi II DPR.

Agar tidak bingung, berikut adalah 5 jenis surat suara yang perlu diketahui banyak orang :

1.      Surat Suara Berwarna Abu- abu

Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2.      Surat Suara Berwarna Kuning

Surat suara ini berisi daftar partai politik dan calon legislatif yang akan mewakili kita di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3.      Surat Suara Berwarna Merah

Bagi wilayah yang memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4.      Surat Suara Berwarna Biru

Surat suara ini digunakan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi.

5.      Surat Suara Berwarna Hijau

Surat suara ini digunakan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota.

Mengenal jenis surat suara ini akan membantu pemilih memahami proses pemilu dengan lebih baik dan memastikan bahwa hak pilihnya dijalankan dengan tepat. Pemilu adalah kesempatan bagi kita untuk berpartisipasi dalam pembentukan masa depan negara, dan pemahaman tentang surat suara adalah langkah awal yang penting.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pameran Produk Pangan Inovatif Mahasiswa Gizi UNISA Yogyakarta 2025: Transformasi Pangan Lokal Berbasis Teknologi

UNISA Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Kongres APTSA ke-12: Tingkatkan Kolaborasi Fisioterapi Asia

AVO UNISA Borong 3 Emas di IBCF 2024